Sekian Banyak catatan menyangkut pengumuman terkait rangkuman yg tak cocok ialah kepada point B, Memang Lah NRG disetor dengan cara manual, yg benar harusnya tak dengan cara manual namun dengan cara on line. Ini membuktikan bahwa system padamu tak terintegrasi bersama Dapodik yg oleh surat menteri jadi satu-satunya penerapan penjaringan data resmi di kementerian.
Point C, JJM terhadap Dapodik sbg salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini benar-benar benar tapi sebab JJM tak dipakai oleh system Padamu dalam tentukan calon peserta sertifikasi tapi dari pernyatan di atas dokumen saja, sehingga dikala guru lulus PLPG & kembali mengajar tak sanggup terbit SK dikarenakan tak 24 jam. Ini membuktikan system Padamu tak link bersama Dapodik.
Point C, JJM terhadap Dapodik sbg salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini benar-benar benar tapi sebab JJM tak dipakai oleh system Padamu dalam tentukan calon peserta sertifikasi tapi dari pernyatan di atas dokumen saja, sehingga dikala guru lulus PLPG & kembali mengajar tak sanggup terbit SK dikarenakan tak 24 jam. Ini membuktikan system Padamu tak link bersama Dapodik.
Point D, bagi guru yg dapat diterbitkan NRG selayaknya tak butuh lapor, sebab seluruh data yang dibutuhkan buat penerbitan NRG telah ada dalam Dapodik yg telah diverval, mestinya NRG automatic terbit sebab kelengkapan data telah ada. Ini membuktikan tak ada link Padamu bersama Dapodik.
Point E, benar sumber data utk sertifikasi dari Padamu Negara, factor inilah penyebab penting permasalahannya dikarenakan tak terintegrasi dgn Dapodik, sehingga calon yg dijaring diluar system Dapodik bila telah lulus bakal menambah permasalahan ialah tak menyaksikan kepemilikan 24 berdasarkan di hitungan Dapodik maka sesudah lulus nggak terbit SKTP dikarenakan 24 jam cuma berdasarkan pernyatan saja dalam dokumen, penentuan calon tak menonton rumus keperluan guru maka lulusan baru justru menambah masalah lantaran guru yg lulus telah melebihi guru yg dibutuhkan, maka mereka tidak mau bakal jam, sebaiknya calon berdasarkan peta kelebihan & kekurangan guru yg mengacu ke sim Rasio yg bersumber dari Dapodik.
Menjadi kesimpulannya tak ada kaitannya system Padamu Negara bersama system Dapodik (mohon disebarkan biar dipahami Dapodik telah didesain buat 3 kategori entitas guru, peserta didik, & sekolah dengan cara individual & relasional utk melayani Seluruhnya keperluan kementerian, oleh karenanya terbit surat menteri yg melarang adanya penjaringan data diluar Dapodik yg berdiri sendiri).
Referensi artikel : Bapak. Tagor Alamsyah Harahap
Sumber : Operator Sekolah Indonesia