PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PTKI

Kabar Terbaru, Baru-baru ini sudah diterbitkan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016 menyangkut Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Terbitnya PMA ini ialah tuntutan pada perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yg ada, maka dilihat butuh utk mengintegrasikan bidang-bidang keilmuan & pengaturan berkenaan gelar akademik. Gelar Akademik yakni ialah gelar yg diberikan lulusan pendidikan akademik sektor studi tertentu dari satu buah perguruan tinggi yg terdiri dari sarjana, magister & doktor.

Apabila menyimak gelar akademik terupdate yg diterbitkan ini, ada sekian banyak gelar yg mengalami perubahan; khususnya bagi sarjana lulusan Fakultas Tarbiyah yg semula bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I), kini beralih jadi Sarjana Pendidikan (S.Pd). Untuk gelar akademik yang lain, mari Anda teliti sendiri terhadap preview file yg telah kami menyediakan di bawah.

Dengan terbitnya PMA nomer 33 th 2016 ini, sehingga PMA No. 36 Tahun 2009 berkenaan Penetapan Pembidangan Ilmu & Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama pula KMA Nomor 186 Tahun 2014 dicabut & dinyatakan tak berlaku lagi.




Demikian Informasinya Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments