Fitur ini ditujukan bagi guru
yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah
mencapai 50 tahun keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi
minimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa
guru PNS golongan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru
dengan tingkat jabatan guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usia
dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar
dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar
untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan
Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
- Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3. Akan
ditampilkan kotak dialog seperti gambar dibawah ini, klik tombol Ajukan Ijin Belajar bila Anda
telah/sedang menempuh masa penyesuaian kualifikasi pendidik yang disyaratkan
agar tetap menjadi / berfungsi sebagai guru. Atau klik tombol Tetap Jadi Staff jika Anda
belum menempuh syarat penyesuaian kualifikasi pendidik.
S 4. Selanjutnya
silakan update data rinci Anda pada kualifikasi pendidik, lihat panduan edit
data rinci disini.