Pengisian dan Cetak Absensi Guru (S35)

1. Pengisian dan Cetak Absensi Guru (S35)

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir.

Ribet kedengarannya.

Tapi jangan khawatir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2018, sistem secara default mengisi absensi guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").
Sehingga untuk melakukan pengisian dan pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah cukup, paling tidak, melakukannya di akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya pada guru-guru yang tidak hadir pada hari-hari tertentu.

Pada akhir bulan juga, seorang Kepala Madrasah atau Operator Madrasah dapat melakukan pencetakan S35 atau Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu berkas syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam absensi guru ini secara otomatis akan terisi di form S36d (SKAKPT).

Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:



  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"


Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengisian dan pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:

  1. Kepala Madrasah atau Operator sebelumnya harus melakukan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan dilakukan dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
  2. Sistem hanya mengenal hari libur rutinan (hari Ahad atau Jumat) dan tidak mengenal adanya hari libur nasional dan keagamaan atau libur lainnya sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu, meski libur (contoh selama libur kenaikan kelas), absensi guru tetap diisi masuk.
  3. Pengeditan kehadiran bulan sebelumnya memang dapat dilakukan dan merubah jumlah kehadiran di S35 yang dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis berdasarkan kondisi di akhir bulan. Sehingga seumpama kondisi 31 Juli 2018 jumlah ketidakhadiran seorang guru pada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian pada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melakukan pengeditan absensi sehingga jumlah kehadiran guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari, maka rekap absensi pada S35 akan berubah menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
  4. Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) dapat dilakukan di setiap akhir bulan atau setelahnya dan dapat dicetak berulang kali.

2. Cetak S36c atau S36d (SKAKPT)

Satu lagi yang harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) dan S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

SKAKPT (S36c/d) dapat dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari dapat dicetak mulai awal bulan berikutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) dan dapat dicetak berulang kali.
SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh sistem pada awal bulan dengan syarat:
  1. Kode satker telah diisi (oleh Madrasah Negeri atau oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
  2. SKBK guru yang bersangkutan telah disetujui (terbit S29e)
  3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT atau S36a/bLayak mendapat tunjanganPoin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada: status kelayakan pada analisa tunjangan dan SKBK yang memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier, validitas sertifikasi dan NRG, pendidikan minimal D4/S1, wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal, memenuhi rasio guru : siswa, dan berusia kurang dari 60 tahun.Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 (Absensi Guru)


  1. SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya:
  2. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  3. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  4. Klik menu "SKAKPT"
  5. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  6. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.


Terkait dengan beberapa kendala dan solusi dalam mencetak SKAKPT telah dibahas dalah artikel tersendiri. Silakan baca artikel Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.

3. Hal-Hal Lain yang Harus Dilakukan

Selain kedua hal yang harus dilakukan setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, ada beberapa hal lain yang harus dilakukan di layanan Simpatika, baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah.

Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua artikel sebagai berikut:
Hal-hal yang harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga dapat menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments